Selasa, 26 April 2016

Masih Banyak Dosa Samsung yang Tim Cook Tidak Ketahui

Image result for tim cook
CEO Apple, Tim Cook baru saja memberikan pernyataan terkait kemenangan Apple dalam sidang persidangan hak paten melawan Samsung. Pria yang menggantikan Steve Jobs tersebut mengatakan bahwa Samsung telah mengopi teknologi milik Apple lebih dari yang mereka tahu.

Pihak Apple menyatakan bahwa terdapat 20 perangkat Samsung yang telah melanggar 11 hak paten Apple. Dan, bukti dari penjiplakan tersebut adalah dokumen yang memperlihatkan antara perbandingan perkembangan produk Samsung Galaxy S1 dengan iPhone.

Cook mengatakan bahwa kasus dengan Apple tersebut bukan semata-mata cara Apple untuk mereguk keuntungan. “Untuk kami, kasus hukum merupakan sesuatu yang lebih penting dari paten atau uang. Ini tentang penilaian. Kami menilai originalitas dan inovasi dan mencurahkan kesehariannya untuk menghasilkan produk terbaik di bumi,” ujar Cook.

Dalam kesempatan yang sama, Cook juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak pengadilan yang sudah memberikan keputusan tersebut. Terlebih dalam persidangan tersebut, dia melihat begitu banyak bukti yang menyatakan bahwa penjiplakan Samsung melebihi dugaan Apple.

Kamis, 31 Maret 2016

Kasus PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia)


Kasus PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia)

Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum.
Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh
perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta. The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya  yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person. undang-undang yang mengatur pelangaran hak cipta yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta.

Tanggapan Saya :

Setidaknya The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil  maupun materiil kepada Prudential.Karena telah mengklaim hak cipta dari The Institute for motivational. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak cipta seperti kasus PT.Prudential Life Assurance Melawan The Institute For Motivational Living Inc diperlukan pencantuman nama pemegang hak cipta. Apabila seseorang ingin memakai karya cipta milik orang lain harus mencantumkan nama dari pemegang hak cipta karena pemegang hak cipta dilindungi oleh dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pemegang hak cipta. Namun yang perlu diperhatikan bahwa pencantuman nama hanya memenuhi hak moral tetapi hak ekonomi tidak
terpenuhi. Selain itu adanya doktrin fair use dimana seseorang dapat menggunakan karya cipta milik orang lain tanpa ijin dari pemegang hak cipta, sepanjang hanya sebagian karya yang dipakai dan bukan untuk tujuan komersial.

Sumber : http://dokumen.tips/documents/kasus-pelanggaran-hak-cipta-di-luar-negeri.html


Kasus pembajakan buku melalui fotokopi

Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta.. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Tanggapan Saya :

Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya

Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta/