Kasus PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential
Indonesia)
Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang
terganjal kasus hukum.
Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat oleh
perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational
Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta. The
Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah
digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter
Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara
subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your
Personality Style Power Point dan Person to Person. undang-undang yang
mengatur pelangaran hak cipta yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta.
Tanggapan
Saya :
Setidaknya
The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil kepada Prudential.Karena telah
mengklaim hak cipta dari The Institute for motivational. Untuk mencegah
terjadinya pelanggaran Hak cipta seperti kasus PT.Prudential Life Assurance
Melawan The Institute For Motivational Living Inc diperlukan pencantuman nama
pemegang hak cipta. Apabila seseorang ingin memakai karya cipta milik orang
lain harus mencantumkan nama dari pemegang hak cipta karena pemegang hak cipta
dilindungi oleh dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada
pemegang hak cipta. Namun yang perlu diperhatikan bahwa pencantuman nama hanya
memenuhi hak moral tetapi hak ekonomi tidak
terpenuhi. Selain itu adanya doktrin fair use dimana seseorang dapat
menggunakan karya cipta milik orang lain tanpa ijin dari pemegang hak cipta,
sepanjang hanya sebagian karya yang dipakai dan bukan untuk tujuan komersial.
Sumber :
http://dokumen.tips/documents/kasus-pelanggaran-hak-cipta-di-luar-negeri.html
Kasus pembajakan buku melalui fotokopi
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi
sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh
pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan
foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan
penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak
sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran
hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur
dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan
mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan
kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh
kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat
dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk
dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas
pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu
dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil.
Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih
menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi
kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan
seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan
berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah
melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga
pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak
cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan
akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu
sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan
topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan
pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media
sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta
di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi
hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir,
gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak
cipta.. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan
melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak
berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan
justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Untuk itu
dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan
perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan
merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya
perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan
sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis
merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta.
Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi
sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta.
Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar
kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu
perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi
jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat
diakses oleh pengguna perpustakaan.
Tanggapan Saya :
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat
bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan
kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang
tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya
tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak
cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta
merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu
dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di
Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis
dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan
sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran
kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain
atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak
dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi
masyarakat yang melanggarnya
Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta/